Layanan Utama

e-PPID LPSK

e-PPID LPSK adalah platform layanan digital untuk mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

0
Permohonan Diproses
95%
Tingkat Kepuasan
24/7
Layanan Online
3 Hari
Rata-rata Proses

Klasifikasi Informasi Publik

Saluran Permohonan Informasi

Pilih cara yang paling mudah untuk mengajukan permohonan informasi

Permohonan melalui Website & Aplikasi Mobile akan langsung ditangani oleh Tim PPID. Sedangkan permohonan melalui Datang Langsung, Surat, atau Email akan melalui alur disposisi: Sekretaris Jenderal → Kepala Biro → Tim PPID.

Datang Langsung

Kunjungi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan informasi secara langsung

Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Surat

Kirimkan surat permohonan informasi melalui pos ke alamat kantor LPSK

Format surat resmi dengan identitas lengkap
Lampirkan dokumen pendukung jika diperlukan

Email

Kirim permohonan informasi melalui email dengan cepat dan mudah

lpsk_ri@lpsk.go.id
Layanan email tersedia setiap hari

Geser untuk melihat lebih banyak

Panduan Penggunaan

Pelajari cara menggunakan e-PPID LPSK dengan mudah

1. Registrasi Akun

Daftar akun baru dengan mengisi data diri untuk mengakses layanan permohonan informasi publik.

2. Ajukan Permohonan Informasi

Isi formulir permohonan informasi publik dan unggah dokumen identitas yang diperlukan.

3. Pantau Status Permohonan

Pantau perkembangan permohonan informasi Anda secara real-time melalui dashboard pemohon.

PPID LPSK

Layanan Informasi

Informasi Penting

Chat WhatsApp ini hanya untuk layanan informasi. Untuk mengajukan permohonan, silakan gunakan sistem online kami.

Jam Operasional

Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB
Kami siap membantu Anda

Yang Dapat Kami Bantu:

  • Informasi umum PPID LPSK
  • Panduan penggunaan sistem
  • Status permohonan informasi
  • Pertanyaan teknis lainnya
Mulai Chat WhatsApp