e-PPID LPSK adalah platform layanan digital untuk mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pilih cara yang paling mudah untuk mengajukan permohonan informasi
Permohonan melalui Website & Aplikasi Mobile akan langsung ditangani oleh Tim PPID. Sedangkan permohonan melalui Datang Langsung, Surat, atau Email akan melalui alur disposisi: Sekretaris Jenderal → Kepala Biro → Tim PPID.
Kunjungi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan informasi secara langsung
Kirimkan surat permohonan informasi melalui pos ke alamat kantor LPSK
Kirim permohonan informasi melalui email dengan cepat dan mudah
Geser untuk melihat lebih banyak
Pelajari cara menggunakan e-PPID LPSK dengan mudah
Daftar akun baru dengan mengisi data diri untuk mengakses layanan permohonan informasi publik.
Isi formulir permohonan informasi publik dan unggah dokumen identitas yang diperlukan.
Pantau perkembangan permohonan informasi Anda secara real-time melalui dashboard pemohon.
Terakhir diperbarui: 27 February 2026
Kami mengumpulkan informasi yang Anda berikan saat mendaftar dan menggunakan layanan e-PPID LPSK, termasuk nama, alamat email, nomor telepon, dan informasi identitas lainnya yang diperlukan untuk memproses permohonan informasi publik.
Informasi yang kami kumpulkan digunakan untuk:
Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi data pribadi Anda dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah.
Kami tidak akan membagikan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum atau untuk memproses permohonan informasi publik Anda.
Anda memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi Anda. Untuk melakukan hal tersebut, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.
Kami dapat memperbarui kebijakan privasi ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan dipublikasikan di halaman ini dengan tanggal pembaruan yang jelas.
Terakhir diperbarui: 27 February 2026
Dengan mengakses dan menggunakan platform e-PPID LPSK, Anda menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika Anda tidak setuju dengan syarat ini, mohon untuk tidak menggunakan layanan kami.
Layanan e-PPID LPSK disediakan untuk memfasilitasi permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Anda setuju untuk:
Permohonan informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPSK berhak untuk menolak permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau yang dapat membahayakan kepentingan umum.
Anda bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas yang dilakukan melalui akun Anda. Segera laporkan kepada kami jika Anda mengetahui adanya penggunaan akun yang tidak sah.
Kami berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di platform. Penggunaan layanan setelah perubahan berarti Anda menerima syarat yang telah diperbarui.
Syarat dan ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
e-PPID LPSK adalah platform digital yang dikembangkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik secara online sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada LPSK melalui platform e-PPID.
Anda dapat mendaftar dengan mengklik tombol "Daftar" di halaman utama, kemudian mengisi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan valid. Setelah mendaftar, Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPSK akan memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Waktu ini dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Permohonan informasi publik tidak dikenakan biaya. Namun, jika pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk fisik atau memerlukan pengiriman khusus, biaya penggandaan dan pengiriman dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah login ke akun Anda, Anda dapat melihat status permohonan di dashboard pemohon. Anda juga akan menerima notifikasi email setiap kali ada pembaruan status permohonan Anda.
Jika permohonan Anda ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LPSK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan ditolak. Anda dapat mengajukan keberatan melalui platform e-PPID.
Anda dapat menghubungi kami melalui:
Layanan Informasi
Informasi Penting
Chat WhatsApp ini hanya untuk layanan informasi. Untuk mengajukan permohonan, silakan gunakan sistem online kami.