Profil Singkat PPID

PROFIL SINGKAT PPID

LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah menetapkan Keputusan Ketua Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia.

Nomor: tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana mengacu pada Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

PPID LPSK

Layanan Informasi

Informasi Penting

Chat WhatsApp ini hanya untuk layanan informasi. Untuk mengajukan permohonan, silakan gunakan sistem online kami.

Jam Operasional

Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB
Kami siap membantu Anda

Yang Dapat Kami Bantu:

  • Informasi umum PPID LPSK
  • Panduan penggunaan sistem
  • Status permohonan informasi
  • Pertanyaan teknis lainnya
Mulai Chat WhatsApp