Visi dan Misi

VISI DAN MISI PPID

LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

VISI:

Terwujudnya layanan informasi publik secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI:

  1. Memberikan layanan informasi publik LPSK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  2. Meningkatkan fasilitas dan SDM pengelolaan informasi publik.

  3. Meningkatkan kualitas layanan informasi yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

PRINSIP:

  1. Mudah, cepat, cermat, dan akurat dalam pemberian pelayanan informasi publik yang menyangkut ketepatan waktu, kelengkapan informasi yang dibutuhkan, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi.

  2. Transparansi dalam pemberian pelayanan informasi yang dilaksanakan dengan jelas dan terbuka.

  3. Akuntabel dalam setiap kegiatan pemberian pelayanan informasi publik sehingga setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Proporsionalitas dalam setiap pemberian pelayanan informasi publik yang dalam hal ini harus memperhatikan aspek keseimbangan antara hak, kepentingan, dan kewajiban dalam penggunaan informasi LPSK.

  5. Kerahasiaan dalam pelayanan informasi dengan memperhatikan uji konsekuensi, kategorikal dan klasifikasi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPID LPSK

Layanan Informasi

Informasi Penting

Chat WhatsApp ini hanya untuk layanan informasi. Untuk mengajukan permohonan, silakan gunakan sistem online kami.

Jam Operasional

Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB
Kami siap membantu Anda

Yang Dapat Kami Bantu:

  • Informasi umum PPID LPSK
  • Panduan penggunaan sistem
  • Status permohonan informasi
  • Pertanyaan teknis lainnya
Mulai Chat WhatsApp