Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI PPID

LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban sesuai tugas dan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkewajiban menyiapkan, menentukan, dan memberikan informasi yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun tanggung jawabnya kepada publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan LPSK sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelayanan informasi publik di lingkungan LPSK diselenggarakan dengan mengedepankan asas Keterbukaan Informasi Publik, bahwa

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;

  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

A. TANGGUNG JAWAB PPID UTAMA

  • menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;

  • meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  • mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

B. WEWENANG PPID UTAMA

  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  2. menetapkan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan;

  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;

  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;

  5. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;

  6. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;

  7. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;

  8. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  9. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada instansinya.

C. TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA

  • menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;

  • meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  • mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon II dalam melaksanakan pelayanan Informasi.

D. WEWENANG PPID PELAKSANA

  1. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

  2. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;

  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;

  4. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;

  5. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;

  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;

  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;

  8. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
    Informasi;

  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

PPID LPSK

Layanan Informasi

Informasi Penting

Chat WhatsApp ini hanya untuk layanan informasi. Untuk mengajukan permohonan, silakan gunakan sistem online kami.

Jam Operasional

Senin - Jumat 08:00 - 16:00 WIB
Kami siap membantu Anda

Yang Dapat Kami Bantu:

  • Informasi umum PPID LPSK
  • Panduan penggunaan sistem
  • Status permohonan informasi
  • Pertanyaan teknis lainnya
Mulai Chat WhatsApp